PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Polisi Sektor (Polsek) Lembak mengamankan dua pelaku pencurian kabel listrik di rumah milik Amransah (50) di Dusun II Desa lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Kedua pelaku Randi Katresna (32) dan Yoga Pratama (19) diciduk polisi, Senin (1/2/2021) pukul 07.00 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti barang bukti berupa 8 stop kontak lampu, gulungan kabel, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat yang di gunakan pelaku mengangkut hasil curian.
Baca Juga:
- Bupati Muara Enim Ajukan Tiga Nama Calon Sekda ke Gubernur
- Mobil Avanza Seruduk 2 Motor dan Kantor di Muara Enim, 1 Orang Tewas
- Pelaksanaan Vaksinasi akan Disebar di 28 Titik di Kabupaten Muara Enim
Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo mengatakan, aksi pencurian di rumah kontrakan milik Amransah tersebut pertama kali diketahui adiknya bernama Marwan Hakim (46).
Rumah tersebut sudah lama kosong karena penghuni rumah habis kontrak. Korban kemudian menitipkan rumah tersebut kepada Marwan untuk menjaganya.
Ketika mengecek keadaan rumah, Jumat (22/1/2021), Marwan mendapati pintu dan terali jendela serta kabel listrik di rumah kakaknya hilang.
“Atas kejadian tersebut, adik korban membuat laporan ke Polsek Lembak dan mengalami kerugian Rp10 juta,” ungkap Sigit, Selasa (3/2/2021).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku. “Pelaku Randi Katresna diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, Randi mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Yoga Pratama,” terangnya.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengerebekan rumah Yoga Pratama. Namun saat pengerebekan, pelaku tidak berada di rumah.
Polisi lalu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku, menghimbau agar pelaku menyerahkan diri. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lembak didamping keluarganya.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.