Polisi Tutup Penambangan Batu Bara di Tanjung Agung

Bekas galian tambang rakyat di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, membentuk lorong panjang.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Menyusul terjadinya kebakaran di tambang batu bara rakyat di desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim minggu lalu, Tripika Kecamatan Lawang Kidul bersama Polsek  Lawang Kidul, Jumat (07/04/2017) akhirnya menutup tambang tersebut.

Tambang yang diketahui milik Herman itu telah lama beroperasi secara ilegal. Akibat aktivitas penambangan yang dilakukan, kawasan tersebut telah membentuk lorong panjang. Kondisi ini menimbulkan kekhwatiran warga sekitar  akan terjadinya longsor. Petugas kemudian telah memasang garis polisi di sekitar areal lubang galian tersebut.

BERITA LAINNYA:

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal membenarkan telah melakukan penutupan terhadap tambang tersebut.

“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat Desa Keban Agung, tentang aktivitas tambang ilegal di daerah mereka dikhwatirkan dapat menyebabkan terjadinya longsor,” terang Yosep.

Semantara itu, Kepala Desa (Kades) Keban Agung Junadi mengatakan, kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Tambang tersebut mempekerjakan 5 orang, penambangan dilakukan manual dengan cara menggali sehingga terbentuklah terowongan di pinggir tebing,” kata Junadi.

Kegiatan penambangan itu, lanjut dia, menggunakan alat blencong, cangkul serta karung plastik 50 kg sebagai tempat wadah batubara yang kemudian dipindahkan dari lubang penggalian ke tempat pengupulan.

Dilokasi, petugas mengamankan barang barang milik penambang berupa cangkul,sengkop dan blencong, mesin genset , mesin penyedot air dan telah diamankan di Koramil 0405 Lawang Kidul.