Imigrasi Muara Enim Amankan WN Nepal yang Menikah dengan WNI

Prataf Sing, warga negara asal Nepal diamankan petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Rabu (31/01/2018).

PALUGADA NEWS.COM, MUARA ENIM–  Imigrasi Kelas II Muara Enim mengamankan seorang laki-laki, Prataf Sing (41), warga negara (WN) asal Nepal. Prataf Sing diamankan petugas di kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim saat hendak mengurus paspor, Rabu (31/01/2018) kemarin.

Kepala Imigrasi Kelas II Muara Enim Telmaizul melalui Kasi Wasdakim Amrullah mengatakan, pengamanan Prataf Sing berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas Imigrasi saat yang bersangkutan hendak membuat paspor.


Berita Terkait:


“Prataf Sing atau Deni Muhamad Pratama datang ke kantor imigrasi ditemani istrinya Nursih Aryani (35) warga Desa Tanjung Agung, Kabupaten Lahat, hendak membuat paspor untuk keperluan bekerja menjadi TKI ke Malaysia,” terang Amrullah, Jum’at (02/02/2018) kemarin, di kantor Imigrasi kelas II Muara Enim.

Menurut Amrullah, semua berkas persyaratan atas nama Deni Muhamad Pratama yang beralamatkan di Jawa Barat itu diterima oleh petugas termasuk akte kelahirannya.

Namun kata Amrullah, petugas curiga saat mendengarkan bahasa yang digunakan Deni Muhamad Pratama. Petugas kemudian berinisiatif melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Petugas kemudian melakukan wawancara kepada Deni Muhamad Pratama. Akhirnya pada malam harinya dia baru mengaku kalau dirinya sebenarnya adalah warga negara Nepal yang memiliki nama Prataf Shing dan masuk ke Indonesia dengan cara ilegal,” lanjut Amrullah.

Ditambahkan Amrullah, Pratap Singh dan istrinya Nursih Aryani menikah pada tahun 2012. Berdomisili di kota Bandung dan memiliki satu orang anak berusia tiga tahun. Sejak tahun 2001 dirinya sempat berpindah dari satu kota ke kota lain untuk bertahan hidup.

Selama di Bandung, WNA Nepal ini memiliki usaha salon. Namun karena banyaknya tuntutan ekonomi, dirinya mencoba peruntungan dengan bekerja ke luar negeri.

Pratap Singh masuk ke Indonesia secara tidak resmi pada tahun 2001 dari Malaysia melalui jalur laut menuju kota Batam. Selanjutnya, menumpang bus menuju Riau dan kemudian menuju kota Bogor.

Saat ini WNA Nepal tersebut sudah diamankan di ruang Detensi Imigrasi klass II Muara Enim untuk dilakukan proses selanjutnya, salah satunya melaporkan keberadaan WNA tersebut ke Kedutan Besar Nepal di Jakarta.

Pihak Imigrasi akan meningkatkan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“WNA ini di detensi, karena diduga melanggar Pasal 119 dan 126, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Usai menjalani hukuman akan melewati beberapa tahapan sebelum dikembalikan ke negara asalnya,” pungkas Amrullah.