3 WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Muara Enim

Tiga  warga negara asing ( WNA) asal Tiongkok.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM –  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mendeportasi tiga  warga negara asing ( WNA) asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniarta menuturkan, tiga WNA yang dideportasi tersebut menyalahi aturan administrasi keimigrasian.

“Kita telah mendeportasi 3 WNA asal Tiongkok. Hal ini kita lakukan sebagai bagian tindak tegas kita kepada WNA yang melanggar aturan administrasi keimigrasian. Ketiga WNA itu berasal dari Tiongkok tepatnya di Provinsi Hangzhou,” jelas dia.

Baca Juga:

Made mengatakan, ketiga WNA tersebut  melanggar pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Jadi kita ambil langkah tegas tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi keluar wilayah Indonesia yaitu memulangkannya ke negara asalnya, “jelas diai.

Pemulangan ketiga WNA ini, lanjut Made, telah dilakukan pada 30 September 2020 kemarin melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan dikawal Kasi Penindakan.

Selanjutnya Made mengungkapkan sebelum dideportasi ketiganya telah melakukan tes swab onile dari maskapai penerbangan dan hasilnya negatif.

“Mereka telah melakukan swab test on line dari maskapai penerbangan dengan hasil negatif. Lalu diberangkatkan dengan penerbangan Sriwijaya Air dari Jakarta menuju Hangzhou Tiongkok,” pungkasnya.