Curi 62 Tandan Buah Sawit, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencurian sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng diamankan petugas Polsek Gunung Megang

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Trabazz Satreskrim Polsek Gunung Megang menangkap dua orang pelaku pencurian puluhan tanda buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng di Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Minggu (6/9/2020) kemarin.

Kedua pelaku tersebut bernama Ebit Singara Agung (32) warga Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat dan Arsi (33) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang.

Baca Juga:

Menurut Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, kronologis pencurian kedua pelaku masuk ke areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng mengendarai mobil. Mereka lalu mencuri sawit menggunakan sebilah egrek. Setelah terkumpul, sawit diangkut dengan mobil pikap BG 9437 D milik salah seorang pelaku.

Aksi keduanya diketahui petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli. Petugas merasa curiga dengan aksi keduanya karena di areal tesebut diketahui tidak ada jadwal memanen sawit. Petugas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

“Kita mendapat laporan dan langsung menuju TKP. Sekitar 5 km dari TKP kita dapati mobil pikap bermuatan sawit yang dikendarai para pelaku. Mereka langsung kita tangkap,” kata Herli.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku kita amankan di Polsek Gunung Megang berikut barang bukti sebanyak 62 tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil pikap dan alat panen sawit egrek dan tojok,” pungkasnya.