PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Rendi (31) dan Iqbal Riansyah (22) keduanya warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Muara Enim karena memiliki sabu dan senjata api rakitan.
“Kita melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu, 1 senjata api rakitan laras panjang, 1 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan1 butir maunisi hampa kaliber 5,56 mm,” kata Kasatres Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, Selasa (01/12/2020), melalui siaran persnya.
Baca Juga:
- Muara Enim Penyerap Dana APBN 2021 Terbesar Ketiga di Sumsel
- Pemkab Muara Enim Terima Alokasi APBN Rp 2,4 Triliun
- Imigrasi Muara Enim Luncurkan Layanan Inovasi On The Spot Service
- Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional
Kedua pemuda ini ditangkap di rumahnya di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Dusun I, Desa Teluk Lubuk sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua pelaku.
“Kita melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut. Kemudian hasil penyelidikan Tim Cobra Sat Narkoba memang rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba,” lanjut dia.
“Tim Cobra kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Jumat 27 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.