Angkutan Batu Bara dan Tambang ilegal, Hanan: Tanggung Jawab Pemprov Sumsel

Syamsul Bahri – Hanan Zulkarnain, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2022.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Terkait keberadaan tambang batu bara ilegal dan angkutan batu bara di Kabupaten Muara Enim, bakal calon Wakil Bupati Muara Enim Hanan Zulkarnain mengatakan semua kebijakan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

“Tambang batu bara ilegal dan termasuk angkutannya menjadi tanggung jawab Pemprov Sumsel, baik dari segi perizinan sampai ke angkutan pertambangan,” kata Hanan menjawab pertanyaan wartawa saat konferensi pers penetapan dirinya sebagai bakal calon Wakil Bupati Muara Enim mendampingi Syamsul Bahri, Kamis (14/12/2017) kemarin.


Berita Terkait:


Hanan mengatakan, terkait lokasi pertambangan ilegal yang berada di Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim tidak bisa melakukan tindakan secara langsung. Hal tersebut harus dibicarakan satu meja bersama Pemprov Sumsel untuk mengambil tindakan terhadap tambang ilegal.

“Harus dibicarakan bersama-sama dengan pemprov  karena terkait lokasi penambangan dan jalan yang dilintasi berada di wilayah Kabupaten Muara Enim untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, bakal calon Bupati Muara Enim Syamsul Bahri menambahkan, dalam menangani permasalah tersebut, pemerintah kabupaten masih bisa melakukan penertiban angkutan karena sudah adanya Pergub yang mengatur jam operasional angkutan batu bara tersebut.

“Masalah angkutan batu bara akan lebih ditertibkan lagi sesuai jam operasional. Jika mereka berjalan di malam hari sampai pukul 05:00 WIB  atau 06:00 WIB mungkin tidak akan mengganggu masyarakat umum untuk beraktifitas,” jelasnya.