Besok, Tersangka Penyuap Bupati Muara Enim Jalani Sidang

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Tersangka dugaan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Robi Okta Fahlefi, Rabu (20/11/2019) besok akan menjalani sidang.

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban dan Hakim Anggota Abu Hanifah dan Junaida.

Sebelumnya, KPK juga telah menyerahkan berkas alat bukti tersangka Robi ke penuntutan.

Baca Juga:

Berdasarkan dakwaan yang kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/11/2019), disebutkan Robi Okta Fahlevi merupakan pemilik dan Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co memberikan suap kepada Bupati Muara Enim periode 2019-2024 Ahmad Yani melalui A Elfin Mz Muchtar.

Uang yang diberikan dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk Rupiah sejumlah total Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah).

Selain uang dalam dollar dan rupiah, juga disebutkan pemberian dua kendaraan yaitu mobil pickup Tata XenonHD dan mobil SUV Lexus.

Pemberian tersebut sebagai realisasi commitment fee 15% dari rencana pemberian pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan Dana Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dalam dakwaan tersebut, sejumlah nama turut disebutkan. Nama-nama yang disebut yakni Ahmad Yani, Aries HB, Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono dan  Muhammad Rizaumari.