PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sejumlah kontraktor mengeluhkan proses lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut mereka, banyak rekanan yang tidak mendapat pekerjaan dari lelang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tahun 2020 ini.
Salah seorang kontraktor, Ahmad Solihin, mengatakan dia melihat proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Muara Enim seperti peningkatan ruas jalan Lembak-Modong di Dinas PUPR dengan nilai anggaran Rp 2 miliar sudah tujuh kali perubahan jadwal evaluasi admistrasi, kualifikasi dan teknis serta harga.
Baca Juga:
- Bertambah Satu Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di Muara Enim
- Pemerintah Targetkan Akhir Agustus Subsidi Upah Mulai Ditransfer
- DPRD Usulkan Bupati Defenitif, Juarsah: Belum Ada Pembicaraan Masalah Wakil
“Ini patut dipertanyakan sampai sudah tujuh kali perubahan jadwal evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Infonya begitu, proyek di Kabupaten Muara Enim diduga sudah dikuasai segelintir rekanan yang dekat dengan lingkaran pejabat,” ungkap Solihin kepada wartawan di Muara Enim, Jumat (28/8/2020).
Dugaan ada permainan antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan rekanan yang dipilih terus berhembus kencang di masyarakat.
“Apabila hal tersebut terjadi akan kita bawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini sudah persaingan tidak sehat dan masuk ranah monopoli,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pamkab Muara Enim, Soni ketika dikonfirmasi menjelaskan, komponen jadwal lelang itu ada 12 tahapan yakni pengumuman, download dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, upload dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran.
Kemudian evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sangga, surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak.
Dari 12 tahapan tersebut, lanjut dia, poin 1, 2 dan 4 itu haknya penyedia, poin 3 hak penyedia dan pokja (komunikasi dua arah).
Lalu poin 5 sampai 9, kewenangan pokja. Poin 10 masa sangga haknya penyedia jika keberatan dengan keputusan pokja.
Sedangkan poin 11 dan 12 itu ranahnya OPD yang mengusulkan lelang. Sementara, di ULP jumlah paketnya banyak yang masuk penawaran juga banyak. Pokja dan ULP mengkoreksi tiga penawaran terendah.
“Apabila tidak memenuhi admistrasi, teknis dan harga, maka dilanjutkan dengan koreksi penawaran lain. Namun hak penyedia tidak bakal dikurangi contoh masa sangga. Untuk peningkatan ruas jalan Lembak-Modong ada 37 penawar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, proses lelanga di lingkup Pemkab Muara Enim terus berjalan. Tercatat dalam LPSE, ada ratusan tender yang sedang dilelang dari berbagai dinas yang ada di Kabupaten Muara Enim seperti di Dinas PUPR yang melepas kurang lebih sekitar 80 unit tender kepada rekanan dan 10 unit ditunda tender.