Polres Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya 11 Penambang

Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya 11 penambang batu bara.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM –  Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya 11 penambang batu bara yang tertimbun longsor di area tambang ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 21 Oktober 2020 lalu.

Ketiga tersangka yakni Bambang (38) warga Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur), Mahmud (26) warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan dan Dadang Supriatna (56) warga Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.

Baca Juga:

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, 3 tersangka itu merupakan penambang yang berhasil selamat dalam insiden longsor di area tambang ilegal tersebut.

“Setelah itu dilakukan gelar perkara, ketiga pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat 13 orang pekerja membuat jalan di lokasi penambangan batubara. 13 pekerja tersebut berada dalam galian untuk menggali dan mengangkut lumpur, sementara satu orang pekerja berada di luar lubang galian.

“Tiba-tiba sekitar pukul 13.00 WIB, tanah di tebing sebelah kanan jalan kurang lebih setinggi sembilan meter longsor dan menimpa sebelas orang pekerja yang berada di dalamnya,” kata dia.

Sementara 2 penambang lainnya yang berada di dalam berserta 1 orang yang berada di luar berhasil selamat serta meminta petolongan warga. Selanjutnya proses evakuasi korban pun berlangsung sekitar 3 jam menggunakan alat berat.

Doni mengungkapkan ketiganya melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” lanjut dia.

Menurut Doni, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. “Kasus ini masih akan terus kita kembangkan termasuk pemilik lahan dan semuanya yang terlibat,” ucap Doni.