Pengakuan Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal: Kami Tidak Punya Pekerjaan

Polisi tetapkan tiga tersangka kasus tanah longsor di tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Ketiga laki-laki ini tertunduk lesu, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait Insiden tanah longsor di tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang menewaskan 11 orang, Rabu 21 Oktober 2020 kemarin.

Dari pengakuan ketiganya, latar belakang ekonomi membuat mereka memutuskan untuk menggali batu bara ilegal di lokasi tersebut.

Berita Terkait:

“Saya baru dua minggu melakukan penggalian batubara disini, Pak,” ungkap salah seorang tersangka Dadang Supriatna (56) warga Bandung kepada wartawan di Mapolres Muara Enim, Kamis (22/10/2020) malam.

Ayah tiga anak ini nekat melakukan pekerjaan yang berbahaya dan melanggar hukum karena tidak ada pekerjaan.

“Sengaja kami bekerja disini karena memang tidak ada pekerjaan, Pak. Kalau terkait ilegal atau tidak tambang ini kita tidak tau karena kita hanya bekerja dan awalnya mencari pekerjaan,” urainya.

Senada Bambang Trianto (38) warga Lampung Selatan mengatakan awalnya dia diajak teman untuk bekerja di lokasi tambang tersebut. Mengingat tidak ada pekerjaan, dia pun bersedia ikut .

“Kalau saya diajak teman, Pak. Tapi dia sudah lebih dulu pulang ke Lampung,” ujarnya.

Seorang tersangka lainnya, Mahmud (27) warga Pesawaran menegaskan dia dan rekan-rekannya tidak mengetahui legalitas tambang tersebut.

Mereka hanya diminta untuk bekerja dan diupah oleh pengawas bernama Purwadi, salah satu korban yang tertimbun di lokasi penambangan.

“Tidak tau kalau aktivitas penambangan tersebut ilegal karena kita kerja disini diupah Rp 1.800 per karung dan datang kesini sengaja mencari kerja,” kata dia.

Menurut dia, hampir semua pekerja di tambang tersebut berasal dari luar Kabupaten Muara Enim.

“Banyak orang luar yang kerja disana, Pak. Ada orang Lampung, Jawa, OKU Selatan dan beberapa orang sana,” pungkas ketiga tersangka.