PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan terhadap sebuah kontrakan di Jalan Kolam Kadir, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo penggerebekan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga:
- Pemprov Sumsel Bangun Kembali 5 Rumah Warga Korban Banjir di Ujanmas
- PDPM Muara Enim Peduli, Buka Donasi Bantuan Korban Banjir Ujanmas
- Banjir Robohkan 3 Unit Rumah Di Ujanmas
- Pemerintah Siapkan Indonesia Jadi Pusat Produsen Halal Dunia
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek kontrakan milik salah seorang pelaku,” kata Aji melalui keterangan tertulisnya, di Muara Enim, Minggu (1/11/2020).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka bernama Ardiansa (34), Belly Matra (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Lawang Kidul dan Jopi (38) warga Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat.
Polisi kemudian menggeledah seluruh ruangan di kontrakan dan menemukan 17 paket sabu-sabu seberat 4,20 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim.
“Para Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap dia.