PT SBP Sepakat Ganti Rugi Lahan Warga Desa Penyandingan

Warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) menggelar musyawarawah terkait konflik lahan yang digelar di Balai Desa Penyandingan, Kamis  (27/07/2017).

PALUGADA NEWS. COM,  MUARA ENIM – Penyelesaian konflik lahan antara warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) akhirnya menemukan titik terang.

Kedua pihak akhirnya bersepakat melakukan musyawarah yang digelar di Balai Desa Penyandingan, Kamis  (27/07/2017).


Berita Lainnya:


Musyawarah tersebut di wakili Tim 19, terdiri dari tokoh masyarakat Desa Penyandingan, tokoh agama, dan tokoh adat. Turut serta pula aparat kepolisian dan TNI mengamankan jalannya musyawarah.

Warga Desa Penyandingan dan PT SBP sepakat menyelesaikan ganti rugi tanah dan kepemilikan tanah seluas 20 hektar, sisa dari tanah ulayat desa yang semula 41,54 hektar.

Kusnain Edy  ketua Tim 19 mengatakan, warga meminta ganti rugi tanah sebesar 40 ribu/meter. Hasil musyawarah antara warga dan PT SBP, lanjut dia, walaupun pihak perusahaan belum menyelesaikan ganti rugi, warga tidak akan menghalangi aktifitas yang dilaksanakan PT SBP di lapangan.

“Kami dari pihak masyarakat akan membantu untuk membuka jalan dan pagar yang telah dipasang oleh warga Desa Penyandingan,” tambahnya.

PT SBP sendiri, lanjut dia, akan memberikan dana ganti rugi tanah yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Sementara itu, perwakilan PT SBP Samijo mengatakan, pihaknya akan memberikan uang ganti rugi tanah, apabila masyarakat telah menunjukan surat tanah yang benar dan legal sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan negosiasi lebih lanjut mengenai masalah ganti rugi tanah tersebut. Kita telah menunjuk Pak Iskandar Mailiki dan Syafwardi Makmur mewakili PT SBP,” ujarnya.