HUT ke-72 RI, 485 Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi, 11 Diantaranya Bebas

Sebanyak 485 warga binaan Lapas Kelas II B Muara Enim menerima remisi pengurangan masa tahanan, 11 diantaranya remisi bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017) di Aula Lapas Muara Enim.

PALUGADANEWS. COM,  MUARA ENIM — Sebanyak 485 warga binaan Lapas Kelas II B Muara Enim menerima remisi pengurangan masa tahanan, 11 diantaranya remisi bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017) di Aula Lapas Muara Enim.

Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar yang menghadiri acara pemberian remisi tersebut, saat membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.

“Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan,” kata dia.


Berita Lain:


Selain itu, lanjutnya, pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di lapas, rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Muara Enim Rudik Erminanto mengatakan, pihaknya mengusulkan 520 orang untuk mendapat remisi. Namun yang mendapat remisi hanya 485 orang, sedangkan 35 lainnya SK remisinya belum keluar karena terkait PP 99/2012 tentang narkotika.

“Jumlah warga binaan kita saat ini berjumlah 937 orang dengan rincian 267 orang tahanan dan 670 orang narapidana. Sedangkan yang mendapat remisi berjumlah 485 orang,” terang Rudik.

Dikatakannya lebih lanjut, warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi, yakni 158 orang mendapat remisi 1 bulan, 231 orang mendapat remisi 2 bulan dan 63 orang mendapat remisi 3 bulan.

Kemudian 17 orang mendapat remisi 4 bulan, 13 orang mendapat remisi 5 bulan dan 3 orang mendapat remisi 6 bulan

“Dari seluruh remisi ini, 11  orang mendapat remisi bebas,” pungkas Rudik.