KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Sebagai Tersangka Kasus Suap

Bupati Muara Enim Juarsah

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim, yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, PDPM Muara Enim Dukung Langkah Hukum Pemuda Muhammadiyah

Untuk kepentingan penyidikan KPK langsung menahan Juarsah selama 20 hari pertama. “Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1,” kata Karyoto.

Baca Juga: Pemkab Muara Enim Akan Bangun Laboratorium Kesehatan

Menurut Kartoyo, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani, ASN di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi s, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut dia.

Baca Juga: Kisah Mantan Anak Punk yang Sukses dengan Bisnis Mebel 

Untuk mencegah penularan virus COvid-19, Juarsah akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ucap dia.